Hotma Sitompul (Antara)
Denpasar - Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet, ibu angkat Angeline, yang menjadi tersangka kasus penelantaran anak, menyatakan akan menuntut siapapun yang selama ini memojokkan kliennya.
Hotma mengatakan akan menuntut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang dipimpin Arist Merdeka Sirait serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Menurut Hotma, pihaknya akan menuntut semua pihak yang memberikan keterangan tanpa menunjukkan bukti hukum yang akurat.
Seperti diketahui, Angeline (8) yang sempat dikabarkan hilang, ditemukan tewas dikubur di belakang rumah ibu angkatnya Margriet, 10 Juni 2015. Polisi menetapkan Agustinus Tae Andamai sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Polisi lantas menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Penetapan tersangka terhadap Margriet berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agustinus, yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak.