Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Saksi Kunci Meninggal, KPK Tetap Kembangkan Kasus Century









Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meskipun, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini meninggal dunia pada Selasa (16/6) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengakui Siti Fadjrijah merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
Namun, setelah Siti Fadjrijah meninggal dunia, KPK tentu tidak melanjutkan pengusutan dugaan keterlibatan almarhumah dalam kasus ini.
"Benar Bu Fadjrijah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century. Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjrijah tentu tidak dilanjutkan," kata Johan kepada wartawan, Rabu (17/6) pagi.
Meski pengusutan dugaan keterlibatan Siti Fadjrijah tidak dilanjutkan, Johan menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus Bank Century.
Dikatakan, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi Budi Mulya, mantan Deputi Bank lndonesia untuk mengembangkan kasus ini.
"Kami akan pelajari putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan. Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," katanya.
Sebelumnya Siti bersama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya disebut sebagai pihak yang mengetahui banyak hal mengenai kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan pengucuran dana bailout senilai Rp6,7 triliun dan patut diminta pertanggungjawaban hukum.
Namun, KPK hanya menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena Siti menderita stroke sejak 2009. Hingga meninggal dunia, Siti belum pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus Bank Century.
Sementara Budi Mulya telah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Budi Mulya dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut KPK.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi MA memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan. Atas putusan ini, Budi Mulya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4) lalu.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Budi Mulya menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.‎
Budi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:41 AM.


no new posts