Pernyataan Lengkap Kapolda Bali tentang Margriet TersangkaAlmarhumah Angeline dan Margriet (Facebook)
Denpasar - Polisi telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet CH Megawe, sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Beranjak dari kasus penelantaran anak, polisi akan menyelidiki apakah Margriet terlibat dalam pembunuhan Angeline yang masih menjadikan Agus sebagai tersangka tunggal. Berikut pernyataan lengkap Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie.
Kapolda Bali Ronny F Sompie menyampaikan pernyataan dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015):
Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin kepada tersangka AG dan juga adanya pengakuan AG kepada salah seorang anggota DPR RI maka kita berusaha melakukan pengembangan atas pengakuan tersebut. Di sini AG diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi dalam kasus penelantaran anak. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu angkat korban dan sekarang ini kita sedang menunggu pengacaranya agar sesuai aturan KUHAP pemeriksaan dia sebagai tersangka.
Paling tidak ini kita mendapat keterangan sebagai dasar bukti permulaan yang cukup untuk memeriksa seseorang sebagi tersangka atas perbuatan pidana dalam laporan kasus penelantaran anak sesuai UU Perlindungan Anak. Kita baru menemukan bukti permulaan cukup untuk kasus penelusuran anak. Statusnya Margriet sebagai tersangka yang telah kita tangkap dan kita periksa sebagai kasus penelantaran anak.
Hasil pemeriksaan ini bisa sebagai bahan pertimbangan ketika kita menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan korban meninggal. Yang jenazahnya kita temukan dan sudah ada tersangka yaitu AG. Apakah ada keterkaitan antara M dan AG kita sedang berproses.
Terkait pemberian upah senilai Rp 2 miliar kita juga sedang mengorek keterangan apakah yang bersangkutan bisa menjelaskan yang sama dengan keterangannya kepada anggota DPR RI. Temuan darah yang kita temukan baik di kamar M dan AG beserta jejak yang lain karena banyak jejak yang kita dapatkan, kita masih menunggu hasil Labfor Tim Forensik didukung Labfor Polri di Jakarta.