FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Anggota Satnarkoba Polresta Bekasi Kota menggerebek tempat pembuatan kosmerik palsu dan tak berizin di Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, 4 Juni 2015 (Suara Pembaruan/Mikael Niman) Bekasi - Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bekasi Kota menggerebek tempat pembuatan kosmetik tanpa merk dan tidak memiliki izin, Kamis (4/6) petang. Kosmetik buatan home industry ini berlokasi di Perumahan Kemang Pratama, Jalan Niaga Raya, Blok BG/23, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut pelaku, peredaran kosmetik ini hingga ke wilayah Pekalongan, Jawa Tengah dengan omzet mencapai Rp 30 juta per bulan. "Awalnya ada laporan dari masyarakat lalu kita cek dan ternyata benar, rumah ini dijadikan tempat pembuatan produk kosmetik ilegal tanpa merek dan tak berizin," ujar Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sukardi, Kamis (5/6) di lokasi penggerebekan. Dia mengatakan, kepolisian mengamankan DD (39), pemilik usaha produk kecantikan, bersama sembilan karyawannya. Dari lokasi penggerebekan, kepolisian menyita barang bukti berupa ribuan kemasan produk kecantikan berupa krim untuk wajah, sabun pemutih, dan pembersih muka yang dikemas dalam paket-paket. "Kita menyita ribuan produk kosmetik yang dibuat di rumah ini," kata Sukardi. Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Sukardi, semua bahan untuk membuat produk kosmetik didapat dari Pasar Asembaris, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, bahan-bahan yang telah dibeli di Pasar Asembaris, kemudian diolah lagi untuk dijadikan produk dan dijual ke pasaran tanpa memiliki merek dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pelaku menjual kosmetik tersebut seharga Rp 50.000 per paket," katanya. Lebih lanjut Sukardi menjelaskan, para pelaku menggunakan bahan-bahan yang dibeli itu seperti sabun batangan yang direbus hingga cair dan kemudian setelah cair mereka masukan ke dalam kemasan baru. "Para karyawan memisahkan kemasan-kemasan tersebut di antaranya menjadi krim malam, krim siang, pemutih, dan pembersih muka yang dijadikan dalam satu paket kemasan," katanya. Kemudian DD memakai jasa pemasar untuk membawa barang tersebut kepada distributornya. Bahkan, distributor juga datang langsung ke tempat usahanya untuk mengambil paket-paket kosmetik ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik usaha DD dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, sembilan karyawan masih dijadikan sebagai saksi. |
![]() |
|
|