Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Standard Chartered untuk membayar Rp 1 miliar karena meneror nasabah dari Bekasi, Victoria Silvia Beltiny. Hal ini untuk melaksanakan amar perintah kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Siang ini kami diminta hadir ke PN Jaksel untuk mendengarkan anmaning (peringatan) pertama pukul 11.00 WIB ," kata kuasa hukum Victoria, Ahmad Baihaki saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2015).
Kasus bermula saat warga Bekasi itu mendapat ringkasan kredit tanpa agunan (KTA) pada 1 Maret 2004 untuk pinjaman Rp 19 juta dengan angsuran Rp 870 ribu per bulan selama 36 kali pembayaran. Karena angsurannya lancar, Victoria lalu mendapat tawaran kenaikan kredit lagi sebesar Rp 20 juta pada Juli 2005 dan 2008.
Setelah bertahun-tahun lancar membayar utangnya, Victoria mengalami kesulitan keuangan pada Mei 2009. Nah, dari sinilah teror mulai dilancarkan pihak Standard Chartered yang menggandeng perusahaan
debt collector (DC). Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya.
Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Gayung bersambut. Pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered untuk memberikan ganti rugi Rp 10 juta kepada Victoria. Tak puas, Victoria banding. Siapa nyana, pada 3 Januari 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman ganti rugi menjadi Rp 500 juta.
Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.
"Ini kan soal penegakan hukum. Kami harap pihak Standard Chartered melaksanakan putusan ini dengan sukarela. Kalau kalah mau bagaimana lagi," kata Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum Standard Chartered belum mengetahui agenda pemanggilan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," kata kuasa hukum Standared Chartered, Panji Prasetyo saat dihubungi terpisah.