FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto bersama anggota dan mekanik melakukan cek fisik terhadap dua mobil SUV mewah yang tidak memiliki surat kendaraan sah di halaman parkir markas Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, 28 Mei 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus) Jakarta- Lima mobil Sport Utility Vehicle (SUV) kembali diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (27/5) setelah sebelumnya dua mobil sport car Mercedez-Benz dan Lotus juga diamankan di hari yang sama. Total ada tujuh mobil mewah yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap dan menggunakan plat nomor polisi palsu. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto, mengatakan pihaknya kembali melakukan razia mobil mewah dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2015 di wilayah hukum Jakarta Utara. "Kita tertibkan di wilayah kawasan elite di Jakarta Utara, yakni Kelapa Gading dan Pluit, pasalnya di lokasi ini banyak populasi kendaraan mewah," ujar Darmanto, Kamis (28/5) pagi di markas Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Lima mobil SUV keluaran 2015 tersebut terdiri dari Mitsubsihi Pajero Sport Dakar VGT Hi-Power berwana hitam dengan nomor polisi B 1223 PJI senilai Rp 700 juta, Toyota Harrier Air S berwana hitam dengan nomor polisi B 2716 PR senilai Rp 1 miliar, dan tiga unit Ford Ranger Double Cabin XLT 2.2 L berwarna putih senilai Rp 1,2 miliar. Menurut Sudarmanto, Agus Kurniawan pengemudi Pajero Sport diamankan oleh anggota di Jalan Yos Sudarso depan PT Astra Honda Motor dekat persimpangan Coca-Cola pada Kamis (27/5) Pukul 19.00 WIB. Sedangkan Wanto, pengendaran Harrier diberhentikan anggota kendaraannya saat melintas di Jalan Yos Sudarso depan PT Mandom di waktu yang bersamaan. Saat diperiksa oleh anggota, kedua pengemudi tidak bisa menunjukkan STCK, untuk mobil Harrier menggunakan fotokopi STNK tahun 2013 sedangkan untuk Pajero menggunakan fotokopi STNK tahun 2014. "Peruntukkan STNK itu memang untuk merk dan tipe kendaraan yang sesuai, namun keluaran STNK bukan untuk mobil tersebut," lanjut Sudarmanto. Pemilik kedua mobil tersebut sempat mendatangi markas Satlantas Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (27/5) malam, namun tidak diperbolehkan mengambil kendaraannya karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan. "Mereka beralasan sedang mengurus Bea Balik Nama (BBN), tapi sesuai dengan surat tilang, bila pemilik belum menunjukkan surat yang sah mobil akan disita selama 14 hari sebelum diserahkan ke Satranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Utara, sedang kita koordinasikan," tambah Sudarmanto. Selain itu, tiga unit Ranger Ford berwarna putih keluran tahun 2015 juga diamankan pada Rabu (27/5) Pukul 10.00 WIB di Jalan Enggano Pos 8, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Saat diamankan, ketiga mobil itu sedang jalan ber-iringan saat akan di kirim ke luar daerah melalui kapal laut, setelah dilakukan pemeriksaan STNK, dia hanya menggunakan nomor profit (sementara) tapi tidak ada Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)," tutup Sudarmanto |
![]() |
|
|