
Hadi Poernomo. [Antara]
[JAKARTA] Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan. Kali ini lembaga antikorupsi itu kalah dari mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang menggugat status tersangkanya.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah dan lemah secara hukum," kata Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Hakim tunggal Haswandid kemudian meminta termohon menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.
Kekalahan hari ini menambah duka untuk KPK. Dua pekan lalu, KPK juga kalah dari Ilham Arief Sirajuddin. Mantan Wali KOta Makassar itu memang setelah menggugat status tersangkanya terkait kasus korupsi PDAM. Dan sebelumnya, KPK juga kalah berhadapan dengan Komjen Pol Budi Gunawan