
Presiden Joko Widodo (AFP Photo/Feng Li)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ingin poin-poin yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, hanya formalitas.
Oleh karena itu presiden meminta Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengawasi berjalannya inpres ini.
"Dengan terbitnya inpres ini saya ingin agar para aparat penegak hukum saya minta meningkatkan koordinasi dan sinergi," kata Presiden Jokowi dalam acara peluncuran inpres itu di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5).
Jokowi mengatakan dalam hal ini yang menjadi titik beratnya adalah Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Instansi penegak hukum diminta proaktif mencegah korupsi yang dianggap tak kalah penting dengan penegakan hukumnya.
Dengan pengadaan barang dan jasa besar-besaran dan proyek infrastruktur yang pula tak kecil, presiden meminta agar poin-poin dalam inpres bisa dikonkretkan.
"Tahun 2015 ini pengadaan barang dan jasa di APBN APBD ada Rp 1000 triliun, pengadaan barang dan jasa di BUMN ada Rp 1600 triliun. Totalnya Rp 2650 triliun," kata presiden mengenai besarnya proyek yang harus diawasi itu.
Penyusunan inpres ini dilakukan dalam proses panjang dengan melalui masukan pihak-pihak di luar efektif. Oleh karena itu presiden berharap bentuk regulasi inpres ini akan terwujud dalam aksi-aksi yang mereformasi baik di kementerian dan lembaga.