Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Novel Adukan Budi Waseso dan Sejumlah Polisi ke Ombudsman

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penangkapan dirinya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengadukan sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar maladministrasi saat penangkapannya, ke Ombudsman RI. Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Budi Waseso. "Laporkan Komjen (Pol) Budi Waseso atas tindakannya mengeluarkan surat perintah Bareskrim," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, melalui siaran pers, Rabu (6/5/2015).
Surat perintah bernomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim itu dikeluarkan Budi tanggal 20 April 2015. Surat ini kemudian dijadikan dasar dibuatnya surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel. (baca: Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1)
"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," kata Muji. (baca: Kabareskrim Bantah Beri Perintah Tangkap Novel Baswedan)
Selain mengadukan Budi, kuasa hukum menduga pelapor Novel, yaitu Brigadir (Pol) Yogi Haryanto juga melakukan maladministrasi atas pelaporannya tersebut. Muji mempertanyakan alasan Yogi melaporkan Novel, padahal pelapor tidak mengalami langsung kejadian tersebut.
"Pelapor melaporkan peristiwa tersebut padahal tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," kata Muji. (baca: Kapolri Hormati Langkah Novel Baswedan Praperadilankan Kasusnya)
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo juga tercantum sebagai salah satu nama yang diduga melanggar maladministrasi. Ia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah.
Dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah Pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan, Pasal yang dikenakan kepada Novel diganti menjadi Padal 351 ayat 2 KUHP. (baca: Kabareskrim "Keukeuh" Novel Punya Empat Rumah)
Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel pada Jumat (1/5/2015) dini hari, di kediamannya juga dianggap melakukan maladministrasi. Lima penyidik itu adalah Kombes (Pol) Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan Kompol Teuku Arsya Kadafi.
Kelimanya dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga dianggap menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel)," ujar Muji.
Selain itu, petugas piket malam di Bareskrim Polri yang bernama Mahendra juga dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Muji mengatakan, Mahendra telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.
Novel ditangkap pada Jumat dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Reply With Quote
  #2  
Old 7th May 2015
rumahgadget rumahgadget is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2015
Posts: 196
Rep Power: 0
rumahgadget mempunyai hidup yang Normal
Default

hmmm.. permainan apalagi ini ya.. Moga segera tuntas pak.

Spoiler for Berita Unik dan Uptodate, Cekidot!:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:22 PM.


no new posts