(Liputan 6 TV)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan kepada penyidik KPK
Novel Baswedan. Jokowi juga meminta agar proses hukum berjalan transparan.
"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil.
Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik
Bareskrim Polri pada Kamis 1 Mei 2015 dini hari. Ia dijemput dan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok.
Selain itu, Penyidik juga menggeladah rumah Novel Baswedan. "Penyidik melakukan penggeledahan rumah Novel di Kelapa Gading," kata Kabareskrim Polri Budi Waseso.
Jenderal bintang tiga yang karib disapa Buwas itu mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan mencari barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel pada 2004.
Novel diamankan atas kasus yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Saat itu ia menjadi Kepala Reserse di Polda Bengkulu. Novel disangka melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung walet