Medan - Briptu Sigiro diketahui baru pulang patroli perairan saat mendatangi rumah Brigadir Dedi Sofyan. Itu makanya dia bisa membawa senjata laras panjang V2, yang belakangan dipergunakan untuk menembak mati Dedi dan menembak kepalanya sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Briptu Sigiro tak langsung mengembalikan senjata seusai patroli perairan. Senjata laras panjang itu hanya ada lima di Satpol Air Polres Serdang Bedagai dan biasa digunakan untuk patroli.
"Makanya sekarang lagi didalami siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan senjata setelah patroli atau akan patroli," kata Helfi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/4/2015).
Dijelaskan Helfi, kalau seorang personel sedang bertugas melakukan patroli, maka diperkenankan membawa senjata laras panjang itu. Jadi bukan pegangan pribadi.
"Senjata itu diserahkan saat bertugas dan setelah selesai lalu diserahkan kembali ke gudang. Ini kita lakukan penyelidikan dengan Propam yang berkaitan dengan masalah pengamanan internal, kemudian reserse juga berkaitan dengan motif dan latar belakang kejadian," kata Helfi.
Brigadir Dedi Sofyan tewas ditembak di rumahnya di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu siang. Pelaku Briptu Sigiro merupakan rekan sesama
polisi yang bertugas di Satpol Air Polres Serdang Bedagai.
Setelah menembak Dedi dengan senjata laras panjang jenis V2, pelaku bunuh diri dengan senjata yang sama. Empat selongsong peluru ditemukan di lokasi kejadian.