Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th April 2015
zenbudhist zenbudhist is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 222
Rep Power: 0
zenbudhist mempunyai hidup yang Normal
Post Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi



Sekitar pukul 00.25 WIB, Rabu (29/5), delapan terpidana kasus narkoba dikabarkan tuntas dieksekusi oleh regu tembak Polda Jawa Tengah di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. (Baca: SBY Kritik Jokowi Soal Utang Indonesia)

Setelah, Serge Atlaoui (warga negara Prancis) ditunda eksekusi matinya karena pihak kuasa hukum mengajukan banding ke Mahkamah Agung, kini perempuan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari timah panas regu tembak karena ada bukti baru, kurir narkoba yang sebenarnya telah menyerahkan diri. (Baca: Ahok: Lokalisasi Prostitusi Tidak, Sertifikasi Pelacur Tidak, Korupsi Iya!)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua di Pulau Nusakambangan akhir April 2015. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (Baca: Diserang Jokowi, Ibas Bela Bapaknya)

Seperti dilaporkan TVOne, pihak Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan orang sisanya yakni, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (Baca: Melahirkan Diam-Diam di Toilet, Ibu Tega Simpan Bayi di Laci)

Sejak tadi pagi, puluhan keluarga terpidana, kuasa hukum terpidana, para relawan terpidana memenuhi LP Nusakambangan tempat eksekusi kasus narkoba. (Baca: 3 Lokalisasi Pelacuran di Jakarta)

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine. (Baca: 10 Tuntutan Buruh Pada Peringatan May Day)

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (Baca: Gara-Gara Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, #BiarkanHidup Jadi Trending Topic)

Proses eksekusi ini mengalami tarik ulur dan dramatisasi. Baik dari pihak keluarga, kuasa hukum terpidana maupun pro kontra publik dalam negeri dan luar negeri atas kebijakan hukuman mati ini. Ditambah lagi, para petinggi republik ini mulai dari Jaksa Agung Prasetyo hingga Presiden Joko Widodo kerap mengumbar ketegasan sikap atas penolakan permohonan grasi dari para terpidana mati kasus narkoba tersebut. Sikap pemerintah Indonesia ini membuat pemerintah negara terpidana mati itu meradang, seperti PM Australia Tonny Abbott, Presiden Prancis Francois Hollande, dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.

Sumber: Merahputih.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:28 AM.


no new posts