Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM Tanpa Calo





"Jika ada oknum calo catat nama & pangkat, lalu laporkan."



Peserta ujian SIM menaiki kendaraan roda dua statis menyusuri jalanan sembari menyaksikan layar monitor di depannya.Divisi Humas Mabes Polri mensosialisasikan tarif resmi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.


Melalui situs resminya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM yang berlaku saat ini. Dalam postingan-nya, tarif resmi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya-biaya di bawah ini dikatakan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.

"Ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (calo), catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri," sebut Divisi Humas Mabes Polri.

Berikut daftar tarif resmi penerbitan dan perpanjangan SIM:

Penerbitan SIM A

1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu

Penerbitan SIM B

1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu

Penerbitan SIM B II

1. Baru Per Penerbitan Rp120 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp80 ribu

Penerbitan SIM C

1. Baru Per Penerbitan Rp100 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp75 ribu

Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)

1. Baru Per Penerbitan Rp50 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp30 ribu

Pembuatan SIM Internasional

1. Baru Per Penerbitan Rp250 ribu
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp225 ribu.
(Sumber: Divisi Humas Mabes Polri)
(one)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:53 AM.


no new posts