Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Nenek Asyani: Mara a Sompah Pocong bik Engkok







Nenek Asyani diamankan petugas karena terus meneriaki majelis hakim setelah diputus bersalah dalam sidang di PN Situbondo Kamis (23/4). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi


SITUBONDO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (23/4), menyatakan Nenek Asyani (63) bersalah dalam kasus pencurian kayu milik PT Perhutani.
Putusan majelis hakim tersebut langsung membuat Asyani berang. Dia bersikeras merasa tidak bersalah. Kepada hakim, Asyani meminta disumpah pocong selama lima hari berturut-turut.
Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcanamemvonis Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah tiga bulan. Artinya, Asyani tetap bisa pulang.
Namun, jika selama masa hukuman percobaan 15 bulan tersebut kembali melakukan pelanggaran, nenek yang bekerja sebagai tukang pijat itu langsung dijebloskan ke penjara selama setahun.
Selain vonis percobaan 15 bulan, Asyani didenda Rp 500 juta subsider sehari kurungan. Namun, bila tidak bisa membayar denda, dia tidak perlu dipenjara sehari. Hakim memberikan keringanan dengan pertimbangan usia nenek yang sudah lanjut.
Selain itu, Kadek memerintahkan agar 38 kayu sirap miliki Asyani dirampas dan diberikan kepada negara. Kemudian, barang bukti pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut kayu jati dikembalikan kepada saksi Abdussalam.
Vonis bagi Asyani tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Asyani dihukum penjara selama setahun dengan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp 500 juta subsider sehari kurungan.
’’Berdasar fakta dalam sidang, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) juncto pasal 83 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),’’ katanya.
1 2 3 next >

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:26 PM.


no new posts