Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan yang STNK-nya Mati?


Sejumlah petugas Polri melakukan razia kelengkapan kendaraan di Senen, Jakarta, Selasa (08/05/2012).Dewasa kini, banyak pengendara yang mengeluhkan mendapat sanksi tilang lantaran membawa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati.
Polisi pun menganggap kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat. Lantas, apa penjelasan polisi terkait hal ini?

Seperti dilansir di situs resmi Divisi Humas Mabes Polri, secara umum pihak kepolisian dikatakan berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.

Disebutkan, STNK adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sana, tertera jelas soal data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ).

Sejatinya, STNK berlaku selama lima tahun, dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ. Sebelum habis masa berlaku STNK tersebut, seharusnya pemilik
kendaraan mengajukan permohonan perpanjangan.

"Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati," sebut Divisi Humas Mabes Polri.

Sesuai Pasal 74 ayat 2 UU LLAJ juncto Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, identitas kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

"Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor."

Singkatnya, jika daftar registrasi dan identifikasi sudah dihapus, maka kendaraan itu tak dapat dioperasikan di jalan raya. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 74 ayat 3 UULLAJ.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini, tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku,"
sebutnya.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, bisa dilihat di tautan ini.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:17 PM.


no new posts