Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Udar Pristono Didakwa Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar, Ini Rinciannya

Halaman 1 dari 4





Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Udar didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sederet aset kebanyakan properti.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut Udar pada rentang waktu tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.

"Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa pada Kejari Jakpus membacakan surat dakwaan ketiga mengenai TPPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015).

Jaksa memaparkan Pristono beberapa kali menerima pemberian uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.

Guna menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono, menurut Jaksa, menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Pristono yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.

Uang yang diterimanya tersebut secara berturut-turut dari tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 disimpan ke penyedia jasa keuangan yaitu di Bank Mandiri Cabang Cideng seluruhnya Rp 4.219.900.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 1.875.865.000.

"Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen dan kendaraan bermotor," kata Jaksa.Next

Halaman 1 2 3 4
Next

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:37 PM.


no new posts