Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hidup Ina Tak Semanis Parasnya: Dikadali Hakim, Hamil dan Dipecat






Jakarta - Berparas manis dengan hidung mancung, alis tertata rapi dan rambut terawat, Ina Mutmainah membuat Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit berbeda sore ini. Mantan karyawan bank itu menggugat Mahkamah Agung (MA) karena hakim selingkuh tidak dipecat.

Sayang, manisnya Ina tidak semanis jalan hidupnya. Ia menjadi korban bualan seorang hakim playboy saat berdinas di Kalianda, Lampung, berinisial MH. Akibatnya, ia hamil dan dipecat sebagai karyawan bank. Nasib malang itu tidak sebanding dengan MH yang hanya diskorsing oleh MA.

"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4/2015).

Ina datang ke MK didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna cream. Penampilannya semakin anggun dengan menggunakan rok selutut warna hitam.

Atas janji manis hakim playboy dan derita yang ia alami, Ina lalu melaporkan ke MA dan ke KY. Namun, MA hanya menskorsing MH sedangkan KY merekomendasikan pemecatan. Apa dikata, MA tidak menuruti rekomendasi KY dan hanya menskorsing MH.

"Karena munculnya 2 keputusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Dian.

Alhasil, Ina lalu menggugat pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan tegas bahwa KY-lah yang berwenang mengawasi hakim. Pasal 24 B ayat 1 itu berbunyi:

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tidak disebutkan dalam Pasal 24B ayat 1 itu kewenangan MA mengawasi para hakim.



NEXT »
Large Image Link (291 kB)


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:47 PM.


no new posts