Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Dituntut Tujuh Tahun Bui, Istri Bupati Karawang Teriak Histeris

i Istri Bupati Karawang nonaktif Nurlatifah yang merupkan salahsatu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang saat berpelukan dengan sejumlah anaknya sambil menangis usai menjali persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata Bandung, Jawa Barat, Selasa, (31/3/2015).

Terkait








Istri Bupati nonaktif Karawang, Nurlatifah, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang, spontan berteriak "Allahuakbar" dengan histeris ketika mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang lanjutan bersama suaminya, Ade Swara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/3/2015).

Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan suaminya dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengunjung yang hadir di persidangan sempat terkejut mendengar teriakannya. Sebagian orang berdiri untuk melihatnya, sedangkan sang suami yang duduk di sampingnya tampak berusaha menenangkan istrinya.

Ade terlihat membisikkan sesuatu. Majelis Hakim Djoko Indiarto lalu ikut menenangkan.

"Mohon agar tetap tenang, sidang belum selesai," katanya.

Nurlatifah langsung tertunduk.

Setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

"Terdakwa boleh membuat pembelaan sendiri atau menyerahkan seluruhnya kepada penasihat hukum, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan," kata Djoko sambil mengetuk palu.

Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bersalaman dengan para hakim dan JPU. Keduanya lalu dihampiri dan disalami oleh para kerabat terdekatnya.

"Sabar ya, Bu, sabar," kata seseorang kepada Nurlatifah.

"Saya tidak seperti yang digambarkan oleh mereka," ungkap Nurlatifah yang mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:57 PM.


no new posts