FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]()
JAKARTA - Tak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan (Pemda Konkep) untuk mempertahankan pengumuman hasil seleksi CPNS yang dinilai berdasar hasil TKD dan TKB. KemenPAN-RB tetap pada keputusannya agar Konkep membatalkan hasil TKB dan mengumumkan kembali hasil seleksi CPNS berdasarkan hasil TKD saja. Sayangnya, Pemda Konkep masih tetap bersikukuh pada pendiriannya dan mempertahankan apa yang telah mereka umumkan.
Karo Humas dan Informasi Publik, Herman Suryatman mengungkapkan, Pj Bupati Konkep harus memperhatikan dan menindaklanjuti surat Mendagri nomor MenPAN-RB B/837/M.PAN.RB/03/2015 terkait pembatalan hasil TKB. “Apabila ada yang keberatan, silakan datang ke KemenPAN-RB bagian Panselnas yang menangani langsung terkait pembatalan TKD tersebut. Mau tidak mau Bupati atau Pemda setempat harus mematuhi dan menindaklanjuti surat tersebut,” ungkap Herman saat dikonfirmasi via telepon selularnya oleh Kendari Pos di Jakarta, kemarin. Bagaimana jika Pemda Konkep mengabaikan perintah itu? “Tidak usah berandai-andai. Tunggu saja. Semua ada prosesnya. Tidak bisa bim salabim. Semua harus tunduk pada hukum. Sanksi pasti dikenakan pada siapa saja yang melawan hukum. Jadi sabar!,” jelas Herman. MenPAN-RB, lanjutnya, yakin Pemda Konkep akan menaati surat tersebut. “Tapi ini masih proses soal sanksi pasti akan diberikan jika melanggar aturan,” ujarnya. Herman mengimbau, menghadapi masalah ini tidak perlu panik, karena persoalannya sudah ditangani oleh Panselnas. “Permasalahan ini memang tidak mudah. Tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi saya yakin, Panselnas akan menegakan aturan yang ada. Surat pak Menteri sudah jelas dan tegas mengenai pembatalan tersebut. Tunggu saja, pasti diumumkan. Namun, jika ada indikasi penyuapan atau pidana, segera laporkan ke polisi,” tegas Herman. Kabag Komunikasi Publik KemenPAN RB, Swardi menambahkan, jika ada indikasi suap akan ditindaklanjuti oleh BKN dan BPKP. “Daerah tidak usah akal-akalan mau berbuat curang. Mau tidak mau, suka tidak suka Pemda harus melakukan pengumuman kembali terhadap hasil CPNS tersebut dengan menggunakan data TKD bukan TKB,” terangnya. Meski demikian, Pemda Konkep tetap pada pendiriannya. Pemda Konkep selalu berdalih jika pengumuman itu dilakukan berdasarkan surat MenPANRB. Meskipun surat sakti itu terbit sebelum keputusan pembatalan dikeluarkan MenPAN-RB. Walau demikian, Pemkab Konkep tetap merasa harus memberi penjelasan resmi kepada Kementrian PAN RB terkait masalah di daerah pemekaran Kabupaten Konawe itu. “Kami merasa sudah melakukan seluruh prosedur dan proses seleksi dengan benar. Makanya, agak janggal jika ada pihak yang menyebut ada masalah kebocoran soal Tes Kemampun Bidang (TKB) dan itu jadi alasan membatalkan pengumuman yang sudah kami laksanakan,” kata Yasir Buburanda Djafar, Kabag Pemerintahan Konkep, kemarin. Terkait adanya surat dari KemenPAN-RB yang meminta agar pengumuman kelulusan dibatalkan dan dikembalikan ke nilai Tes Kemampuan Dasar (TKD), Bupati Konkep telah menyurat secara resmi ke pusat. Dalam surat tertanggal 12 Maret 2015 dengan nomor 810/163/2015, Nur Sinapoy menegaskan sikapnya yang akan tetap melanjutkan tahapan penerimaan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anehnya, surat Bupati Konkep lebih awal diteken ketimbang tanggal pembatalan hasil TKB dari MenPAN-RB tertanggal 13 Maret 2015. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri PAN-RB RI itu, Pemkab Konkep menyebut beberapa surat yang menjadi rujukan pelaksanaan seleksi CPNS hingga proses pengumuman. Pertama adalah surat ManPAN-RB RI Nomor : B/273.1/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang penyampaian hasil integrasi nilai TKD dan TKB seleksi CPNS tahun 2014 yang ditujukan kepada bupati Konawe Kepulauan. Kemudian, surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.263-8/99 tanggak 24 November 2014 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian kabaupaten/kota yang menyebut bahwa usul penetapan NIP sudah harus diterima secara lengkap di BKN/kantor regional BAKN mulai dari bulan Desember 2014 dan paling lambat akhir Februari 2015 terlampir. Kemudian surat MenPAN-RB RI Nomor : B/695/M.PAN.RB/02/2014 tanggal 24 Februari yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah perihal : pengumuman hasil kelulusan seleksi CPNS tahun 2014 terlampir. “Berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemda Konkep menyampaikan pengumuman kelulusan CPNS tertanggal 27 Februari. Selanjutnya saat ini sedang dalam proses pemberkasan kelengkapan untuk penetapan NIP CPNS di BAKN Regional IV di Makassar,” kata Nur Sinapoy dalam suratnya tersebut seperti dikutip Yasir. Yasir menambahkan, informasi surat yang beredar di berbagai media sosial dan jaringan pemberitaan online, termasuk media massa tentang pembatalan hasil TKB di Konkep, sampai kemarin (22/3), Pemda Konkep belum menerima surat tersebut secara resmi di daerah. Sehingga secara yuridis pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan tetap melanjutkan tahapan seleksi CPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan tidak akan membatalkan pengumuman hasil integrasi nilai tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS tahun 2014 sesuai surat MenPAN-RB RI Nomor :B/273.1/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penyampain hasil integrasi nilai TKD dan TKB seleksi CPNS tahun 2014 yang ditujukan kepada bupati Konawe Kepulauan,” jelasnya. Dia menambahkan, rekomendasi ombudman dan BPKP yang menjadi alasan pembatalan seperti yang dilansir berbagai media, menurut Yasir itu penuh kejanggalan. Alasannya, bila memang ada kebocoran soal tentu harus ada pelaku yang membocorkan dan siapa yang menyebarluaskan soal itu. Pertanyaannya? Kenapa itu tidak secara tegas diungkap dan semuanya menjadi jelas. (yog/yaf/b/KP) Sumber : fajar.co.id Peserta CPNS dapat mempelajari soal-soal CPNS dan CAT CPNS di soalcpns.com Informasi pendaftaran cpns terbaru dapat anda ikuti dari website pendaftarancpns.com Terkait:
|
![]() |
|
|