Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th March 2015
zenbudhist zenbudhist is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 222
Rep Power: 0
zenbudhist mempunyai hidup yang Normal
Post Sudah Wafat, KPI Tetap Kenai Sanksi Olga



Komedian Olga Syahputra telah hembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, Jumat sore (27/3). Komedian serba bisa itu dikabarkan menderita penyakit meningitis. Kabar duka Olga meninggal segera menyebar luas ke masyarakat. Ucapan bela sungkawa juga mengalir dari banyak pihak. (baca: Daftar Acara Televisi yang Pernah Dibintangi Olga Syahputra)

Meskipun Olga sudah meninggal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap memberikan sanksi kepada program siaran "Best YKS" yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta ternama pada tanggal 16 Maret 2015 pukul 19.40 wib. Sanksi peringatan itu disampaikan KPI pada Jumat malam (27/3). (baca: Heboh #RIPOlgaSyahputra Jadi Trending Topic Dunia)

Program tayangan "Best YKS" sendiri ditegur oleh KPI lantaran menayangkan adegan Olga Syahputra yang dihipnotis sehingga mengira dirinya adalah Giring Nidji. Tayangan tersebut juga memperlihatkan kostum dan make up Olga yang menyerupai wanita. Adegan demikian tidak pantas untuk disiarkan karena dapat membawa pengaruh buruk dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. (Baca: Daftar Prestasi Olga Syahputra)

Muatan-muatan hipnotis serta pria yang berpakaian dan berperilaku wanita secara jelas telah dilarang untuk disiarkan mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. (Baca: Habib Selon Salatkan Jenazah Olga Syahputra)

"Terkait dengan hal tersebut KPI Pusat juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang program siaran menayangkan praktik hipnotis, hipnoterapi, dan relaksasi serta larangan menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku perempuan," demikian bunyi teguran dari kpi.go.id yang dikutip merahputih.com, Jumat (27/3).

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Best YKS”. (Baca: Tayangkan Adegan Pelorotkan Celana, KPI Sanksi ILK)

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak lagi ditayangkan (re-run).

"Selain itu, KPI Pusat meminta saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3) dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran," demikian bunyi akhir teguran dari KPI. (Baca: Ini Permintaan Terakhir Olga Syahputra)

Sumber: Merahputih.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:39 PM.


no new posts