Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sering Munculkan Kontroversi, UU ITE akan Direvisi



Menkominfo, Rudi Antara saat peluncuran aplikasi media sosial buatan Indonesia, Indonesia Messenger (Imes) di Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2015).



Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengupayakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk pada Program Legislasi Nasional 2015.
"Soal UU ITE itu sudah, kan mau direvisi pada pasal 27 ayat 3, itu sudah dimasukkan dalam Prolegnas di DPR 2015," kata Menteri usai kunjungan kerja ke Balai Pengkajian Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Menteri, pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu direvisi karena menimbulkan kontroversi.
"Kalau tanya (pembahasan) di triwulan berapa bulan apa tunggulah nanti, pokoknya itu prioritas 2015, dalam pasal 27 ayat 3 itu yang paling kontroversi," kata Menteri saat ditanya kapan pembahasan akan dilakukan.
Sementara itu, ketika ditanya poin revisi dalam pasal tersebut, Menteri Rudiantara tidak memberikan penjelasan secara detail, hanya saja pihaknya mengupayakan dalam pasal tersebut nantinya tidak akan lagi menimbulkan salah tafsir.
"Itu nantilah kan kami masih akan bicarakan, yang penting tidak lagi kontroversi, rancangannya memang belum, tapi sudah saya bicarakan di DPR secara informal, nanti ada struktur sendiri termasuk ancaman hukumannya," katanya.
Menteri mengakui, pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut sering digunakan pihak untuk menjerat kepada pengguna media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya melalui sebuah status yang diunggah dalam media sosial tersebut.
Seperti di Yogyakarta, setidaknya ada dua kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang diunggah dalam media sosial yang di bawa ke meja hijau, yakni kasus Ervani Emy Handayani (yang akhirnya divonis bebas) dan Florence Sihombing yang saat ini masih proses persidangan.
"Jadi kekhawatiran teman-teman kan ini pasal karet ditangkap dulu baru ditanya, makanya nanti (setelah direvisi) yang penting tidak begitu, kami mengerti apa isu dan kontroversi yang terjadi di masyarakat," katanya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:39 AM.


no new posts