Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Mandra Cs Ditahan, Kenapa Pengacara BG yang Sudah Terpidana Masih Bebas?





Razman A Nasution (Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Komedian Mandra Naih alias Mandra ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Selain Mandra, ada 2 tersangka lainnya yang ditahan yaitu Iwan Chermawan dan Yulkasmir terkait kasus yang sama.

Ketiganya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa selama kurang lebih 8 jam pada Jumat (6/3). Jaksa bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi yang masih menyasar pihak-pihak lain tersebut. Hal ini tentu sangat kontradiktif dengan penanganan kasus lainnya.

Sebut saja dalam kasus pidana umum yang melibatkan Razman Arief Nasution yang sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG). Razman yang kariernya tengah moncer sebagai pengacara itu pernah terjerat kasus penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009 seperti dilansir website resmi MA, Sabtu (7/3/2015), Razman divonis oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan bersalah namun tidak dikenakan pidana penjara pada tahun 2006. Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 6 bulan. Lalu pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Razman dijerat pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Razman pun mengajukan kasasi ke MA dan ditolak. Secara prinsip hukum, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan di tingkat pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara kepada Razman. Putusan itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai M Taufik dengan hakim anggota Dirwoto dan Abdul Ghani Abdullah pada tanggal 19 Januari 2010.

Razman sendiri berulang kali memberikan alasan berdasarkan pasal 197 KUHAP bahwa dalam putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan pada dirinya. Razman pun juga mengatakan bahwa dia telah berdamai dengan pihak korban yang tak lain diakuinya sebagai keponakan.

Sementara itu, jaksa sendiri enggan merespons ketika diminta tanggapan mengenai hal tersebut. Malahan Razman semakin tenar sebagai pengacara setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Tak hanya itu, Razman juga tengah mengurus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana menghadapi KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"No comment, no comment," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif pada Jumat (6/3) lalu.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:56 PM.


no new posts