Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Property > Property lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd March 2015
surya93 surya93 is offline
Member
 
Join Date: Nov 2014
Posts: 57
Rep Power: 0
surya93 mempunyai hidup yang Normal
Default Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB)

Kondisi: Baru
Harga (Rp): 2500000
Lokasi: Jawa Timur

Rumah Strategis Gayungsari – Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) – Pada intinya, jual beli tanah berbentuk jelas serta tunai. Ini bermakna dikerjakan di hadapan Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta harga nya telah dibayar lunas. Apabila bandrol harga jual beli rumah itu belum dibayar lunas, jadi pembuatan Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) belum dapat dikerjakan. Dalam soal pembelian rumah KPR, jadi akta jual beli Rumah KPR tersebut di kerjakan waktu dikerjakannya akad KPR Rumah di depan Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pihak Bank penyalur KPR, depelover serta konsumen rumah/penerima KPR. Ringkasnya, pihak Bank penyalur KPR jadi wakil konsumen serta beli rumah dengan cara tunai dari pihak depelover/penjual sampai Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) dapat di buat.

Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB)
Setelah Penjual serta Konsumen menyerahkan sertifikat tanah, bukti setor pajak serta dokumen jati diri beberapa pihak serta membayar komponen cost transaksi, jadi Penjual serta Konsumen menghadap ke PPAT untuk di tandatangani AJB. Penandatanganan itu harus dikerjakan dihadapan PPAT serta umumnya disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga ikut di tandatangani AJB. Biasanya ke-2 orang saksi itu datang dari kantor PPAT yang berkaitan.
Balik Nama Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB)
Setelah penandatanganan Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) dikerjakan, langkah selanjutnya yaitu lakukan balik nama sertifikat rumah dari nama Penjual jadi nama Konsumen. Sistem balik nama dikerjakan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Sistem balik nama ini dapat berjalan lebih kurang satu hingga tiga bln.
Biaya dalam Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB)
Disamping bandrol harga jual-beli tanah, biaya yang lain yang butuh dikeluarkan baik oleh penjual maupun customer yakni Pajak Pendapatan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Pendapatan mesti dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari bandrol harga tanah, tengah Customer mesti membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% sesudah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Terserang Pajak (NJOPTKP). Kecuali pajak, biaya yang lain yang diperlukan dikeluarkan yakni service PPAT yang umumnya ditanggung bersamaan oleh Penjual dan Customer.
Pada prinsipnya, bank penyalur Credit Pemilikan Rumah bakal menukar posisi konsumen untuk membayar pembelian rumah pada penjual (developer). Dalam praktiknya, proses akad KPR Rumah dengan proses Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) dapat dikerjakan dengan cara berbarengan. Hal semacam ini sesuai sama perjanjian pada bank penyalur KPR itu dengan pihak developer. Cermatilah besar serta jenis cost jual beli rumah diluar bandrol harga rumah saat sebelum beli rumah kpr.
Sumber: http://videoproperti.com/penandatang...rumah-kpr-ajb/

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:37 AM.


no new posts