FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Hasyim Muzadi (Foto: dokumen detikcom) Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi ikut berkomentar soal masalah pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan. Menurutnya pelimpahan ini merupakan pelemahan KPK sehingga dia meminta Presiden Jokowi menjaga moral hukum. "Proses ini (pelimpahan) ada kecenderungan pelemahan kepada KPK, bukan hanya pelemahan kepada Abraham (Abraham Samad). Nah, di sini Presiden seharusnya menjaga moral hukum," ucap Hasyim menjawab pertanyaan wartawan setelah menerima kelompok keagamaan Badan Musyawarah Antar Gereja dan Lembaga Keagamaan Kristen di kantor Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015). Hasyim mengatakan seharusnya pelimpahan itu dilakukan setelah koordinasi ketiga instansi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri selesai dilakukan. Koordinasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi tentang pembagian tugas ketiga lembaga tersebut. "Koordinasi itu kan mesti harusnya ada MoU-nya, mana yang bagian Kejaksaan itu kan belum dibuat," kata Hasyim yang menjadi penasihat Tim Sukses Jokowi pada Pilpres 2014 ini. Menurut Hasyim, Kejaksaan merupakan bagian eksekutif, sementara KPK lembaga ad hoc yang tingkat independensinya lebih tinggi dari Kejaksaan. "Polisi itu kan membuat tersangka, ada SP3 dan deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), kalau KPK ketika jadi tersangka sudah tidak ada SP3 lagi," ucap mantan Ketum PBNU ini. Hasyim menegaskan lagi, dalam masalah ini Presiden sebaiknya melakukan penguatan moral hukum terhadap KPK. Misalnya dengan melakukan langkah-langkah politik sebagai Kepala Negara. "Minta saja pada Presiden untuk memperkuat moral hukum pada KPK," katanya. Lima komisioner KPK berkompromi bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Tedjo Eddy pada Senin (2/3) terkait kelanjutan kasus BG. Putusan hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka BG sementara KPK tidak diberi kuasa melakukan SP3, membuat aparat hukum sepakat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan menerima kasus tersebut dan meneruskannya ke Polri. Alasan Kejaksaan melimpahkan kembali kasus BG ke Polri karena kasus itu pernah ditangani Bareskrim pada 2010 dan agar lebih mudah serta efisien. Hal ini membuat polemik di internal KPK sendiri. Para pegawai KPK pagi tadi melancarkan aksi protes atas kompromi itu di depan gedung KPK. Mereka menolak pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan dan meminta para pimpinan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. |
![]() |
|
|