Polda Metro Jaya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang makin marak terjadi di
Jakarta akhir-akhir ini. Salah satunya dengan memeriksa bengkel-bengkel motor yang menjual barang bekas onderdil kendaraan diduga hasil kejahatan begal.
"Langkah-langkah pemutusan mata rantai supply (persediaan) dan demand (permintaan) dari pedagang yang melakukan permintaan. Kami masuk ke pemeriksaan kios toko onderdil bekas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/3).
Martinus menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus mata rantai aksi begal ini. Termasuk juga maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa pengendara mobil dan truk, bukan hanya motor.
"Kami tidak hanya berkembang pada sepeda motor tapi nanti ke kendaraan roda empat dan lebih seperti mobil dan truk. Namun belum ada hubungan antara pelaku begal motor dan begal mobil, karena mereka punya pasar sendiri," tegas dia.
Martinus mengimbau agar masyarakat juga membantu memutus mata rantai dengan tidak membeli onderdil kendaraan bekas. Namun jika memang terpaksa beli barang bekas, ada baiknya hendak ditanya dulu asal sumber barang tersebut dari mana. Dia juga meminta agar masyarakat lebih baik membeli onderdil kendaraan di tempat yang resmi.
"Karena dalam prosesnya nanti barang bukti hasil begal akan diusut sebagai syarat bukti penegakan hukum," tegas Martinus.
Polda Metro sendiri sudah memetakan sejumlah kios onderdil bekas yang tersebar di beberapa titik. Martinus menyebutkan, ada 6 titik terkait yang dicurigai akan dilakukan penyelidikan guna membongkar sindikat supply and demand antara pedagang dengan si penadah.
"Barang motor curian kami petakan dalam 6 titik yg tersebar, di wilayah Polda Metro, Tangerang Selatan, Depok, Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu yang tersebar di beberapa kios-kios, dan bagi si penadah hukuman pada pasal 480 pasal KUHP siap menjerat mereka," tutupnya.