
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal akan menunda penyelidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Namun, Bareskrim tetap akan meneruskan penanganan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kalau yang sudah masuk ke penyidikan, itu dilanjutkan. Sementara yang belum masuk ke tahap penyidikan, masih penyelidikan, ditunda," ujar Badrodin di auditorium STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2015).
Mengenai kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, Badrodin mengatakan bahwa penyidik masih membicarakan apakah akan melanjutkan perkara itu atau tidak. Badrodin berjanji akan mengungkapkannya di waktu mendatang.
Ia mengatakan bahwa rencana untuk menunda kasus pimpinan KPK tersebut bakal diiringi dengan langkah pendekatan dari Polri kepada pelapor. Menurut Badrodin, terdapat kepentingan pelapor yang akan diabaikan dari langkah Polri tersebut. Dia pun berkeyakinan bahwa pelapor akan mengerti situasi saat ini.
"Kita bisa berikan satu pemahaman, bukan kepastian ya, tapi pendekatan ke pelapor untuk paling tidak, tidak dilanjutkan," kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan, penundaan kasus dua pimpinan KPK tersebut terkait penyelesaian kisruh antara KPK dan Polri. Badrodin ingin penyelesaian dilakukan dengan mulus.
Abraham dan Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus berbeda. Abraham menjadi tersangka atas dua kasus, yakni dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang. Adapun Bambang menjadi tersangka kasus memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga tersangkut kasus di kepolisian. Adnan dilaporkan atas dugaan perampokan saham, sementara Zulkarnain dilaporkan atas dugaan kasus gratifikasi saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, Adnan dan Zul belum ditetapkan menjadi tersangka.