FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan sikap pimpinan KPK yang memutuskan untuk melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjijanto diyakini tidak akan mengambil langkah tersebut jika aktif memimpin KPK. "Saya yakin Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak pernah mau kasusnya dibarter atau bargain. Saya yakin itu," ujar salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015). Penyidik itu mengatakan, kedua pimpinan nonaktif itu dijerat hukum karena perjuangannya melawan korupsi. Ekspose atau gelar perkara terkait Budi Gunawan dianggap sudah sesuai dengan standar operasi. (baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor) "Kita jangan lupa dua orang yang saat ini diberhentikan karena menjalankan amanah rakyat. Tidak ada satu pun tindakan mereka yang menyalahgunakan kewenangan," kata penyidik itu. Selain Abraham dan Bambang, para penyidik KPK juga tak luput dari bidikan Kepolisian pascapenetapan tersangka Budi Gunawan. Kasus penyidik KPK, Novel Baswedan kembali dibuka. Selain itu, kepemilikan senjata api 21 penyidik KPK juga dipermasalahkan. (Baca: Di Hadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim) "Apa kabar bapak kita Abraham Samad? Bambang Widjojanto? Novel Baswedan? 21 orang penyidik itu? Mereka sudah bayar mahal untuk ini dan mereka pasti tidak akan menyesal," kata penyidik itu. KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri) Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya. "Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan) KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait:
|
![]() |
|
|