
Koordinato Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho di Gedung KPK, Senin (2/3).
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho minta Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki untuk mundur. Emerson menilai kehadiran Ruki di lembaga antirasuah itu bukan memperkuat justru melemahkan KPK.
Penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung menurutnya adalah bentuk pengakuan kalah KPK. "Sangat terhormat jika dia (Ruki) mengundurkan diri dari KPK," kata Emerson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3).
Emerson melanjutkan, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sosok petarung dan bukannya pencundang. "Butuh orang yang optiomistis dan bukan yang pesimistis," katanya.
Ruki sendiri menyerahkan sepenuhnya soal ketidakpantasan dirinya menjadi pimpinan KPK pada Presiden yang telah mengangkatnya. "Kalau Presiden menilai saya bahwa saya tidak firm saya dengan senang hati, saya tidak mencari kerja, saya nothing to lose," katanya.
Soal penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Ruki berharap ICW melihat dari beberapa sudut pandang. Pelimpahan kasus tersebut tak bisa semata dilihat dari penanganan sebuah perkara saja.
Pasalnya praperadilan telah menyatakan KPK tak berwenang menangani kasus tersebut. Sementara kasasi yang akan diajukan sudah dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat ke Mahkamah Agung soal putusan praperadilan Budi Gunawan juga belum direspons hingga kini.
"Sudut pandangnya bukan hanya sudut pandang satu masalah, tetapi seperti ada pekerjaan besar lain yang tidak lebih kecil nilainya dari kasus Budi Gunawan," katanya. Karena itu pelimpahan ini harus dilihat secara luas, bukan hanya satu perkara.
"ICW hanya melihat satu kasus (Budi Gunawan) ini saja, sementara ini saya mesti melihat secara keseluran," katanya.
(sur/sip)