Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kolega Bambang Widjojanto Tak Jawab Satu Pun Pertanyaan yang Diajukan Penyidik Baresk

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pengacara Iskandar Sonhaji, Kamis (26/2/2015), sebagai saksi kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Bambang Widjojanto. Kuasa hukum Iskandar dari YLBHI Alfons Kurnia mengatakan, penyidik mengajukan dua pertanyaan kepada kliennya. Namun, Iskandar tidak bersedia menjawab dua pertanyaan tersebut karena alasan tertentu.

"Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, makanya Iskandar tak mau menjawab," ujar Alfons, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis sore.

Pasal 16 UU tentang Advokat menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan".

Ada pun, Pasal 19 ayat (1) mengatur "Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan undang-undang".

Sementara itu, ayat (2) pasal tersebut disebutkan, "Advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat".

Menurut Alfons, pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut aktivitas dirinya dengan kliennya dan dengan Bambang ketika sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam. Materi pertanyaannya sama seperti yang diajukan penyidik kpada Bambang Widjojanto.

Alfons mengatakan, karena Iskandar tidak mau menjawab pertanyaan penyidik, proses pemeriksaan pun berjalan cepat, hanya sekitar dua jam saja.

Iskandar Sonhaji adalah rekan Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melawan Sugianto Sabran di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.

Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2/2015) lalu.

Penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:00 PM.


no new posts