FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi (kiri) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat mengadakan pertemuan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Pertemuan itu membahas sistem penggajian PNS terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) dimana PNS akan dinilai berdasarkan prestasi dan diberi poin. Inilah besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis dan konon bikin 'silau' para PNS di luar Jakarta. Besaran gaji itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi. -- Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. -- Kemudian, camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. -- Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Halaman selanjutnya » Terkait:
|
#2
|
|||
|
|||
![]()
dimonitor terus cara & hasil kerja masing'' pns bos
jangan sampe kecolongan & nggak seimbang ![]() |
![]() |
|
|