FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengirim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke penjara hingga meninggal dunia. Putusan ini diharapkan bisa menjadi acuan hakim untuk memberi vonis berat kepada penegak hukum yang korup. "Semoga bisa menjadi acuan para hakim untuk menghukum pelaku korupsi dengan berat, khusunya mereka yang pejabat publik, penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar koordinator hukum ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/2/2015). Dia mengatakan vonis seumur hidup kepada Akil Mochtar sangatlah tepat. Dia mengapresiasi putusan kasasi yang diketok oleh hakim agung Artidjo Alkotsar selaku ketua majelis dibantu Prof Krisna Harahap dan Surachmin sebagai anggota. "Vonis ini sudah layak dan tepat dan ini pembelajaran bagi semua pejabat. Semoga ini menjadi yurisprudensi," ucapnya. Dia juga mengatakan, putusan ini sangat baik karena selain memvonis berat, majelis juga mencoba memiskin koruptor. Dia juga meminta kepada MA agar yang terlibat kasus suap dengan Akil Mochtar diberi vonis berat dan dimiskinkan. "Dan yang terpenting, KPK harus menjerat siapa lagi mereka yang terlibat dengan Akil Mochtar," ujarnya. Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu: 1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup. 2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara. 3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi. 4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara. 5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara. 6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara. 7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta). 8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir. 9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK). 10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. 11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK. |
![]() |
|
|