Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default KY: Putusannya Mengguncang, Bertentangan dengan Semangat MA






Komjen BG Menang di Praperadilan


Jakarta - Usai praperadilan dimenangkan Komjen Budi Gunawan, kini Lima orang yang menyebut dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi siang ini mendatangi Komisi Yudisial (KY). Kedatangan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam pemeriksaan dan putusan praperadilan Komjen BG.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KY Suparman Marzuki menilai sebelum praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen BG, KY telah menyiapkan tim untuk memantau proses praperadilan. Menurutnya, praperadilan dimenangkan BG menunjukkan kalau hasil tersebut bertentangan dengan semangan Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan.

"Dari hasil putusan kita (KY) dapat menyimpulkan apa yang terjadi. Putusan ini memang mengguncangkan, menimbulkan keruwetan hukum, dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung soal konsistensi putusan," ujar Suparman

Hal itu disampaikan Suparman saat menjawab laporan masyarakat sipil antikorupsi di ruang pers, Gedung Komisi Yudisial, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

KY mengaku menyesalkan dengan aparat pengadilan yang tidak menjaga konsistensi putusan. Dengan kondisi seperti ini, hukum di Indonesia akan mengalami guncangan.

"Kalau (putusan) gini akan ada terobosan baru yang aneh-aneh. Kami akan respon cepat, karena ini permasalahan serius dan ini menyita perhatian dunia," ujar Suparman.

Suparman menilai seorang hakim harus taat terhadap kode etik dan pedoman perilaku. Namun, salah satu masyarakat sipil anti korupsi, Erwin Natosmal melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada poin 8 dan poin 10. Sehingga Hakim Sarpin dinilai telah melabrak ketentuan KUHAP, serta menggunakan argumentasi yang melampaui kewenangan yang dimiliki.

"Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim harus taat. kalau tidak ia disebut tidak profesional. Kita sudah punya prosedurnya, hakim punya kewenangan, tapi tafsir itu juga perlu diuji, tidak bisa sewenang-wenang, hakim itu tidak merdeka, dibatasi undang-undang dan kode etik," papar Suparman.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts