Komjen BG Menang di Praperadilan
Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang menilai Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten saat menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung," kata Chatarina kepada wartawan di PN Jakarta Selatan Senin (16/2/2015).
Menurut Chatarina KPK akan menyiapkan beberapa langkah setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan Komjen BG. Hari ini juga Biro Hukum akan menggelar rapat bersama pimpinan KPK.
"Kami kan ada beberapa langkah yang kami lakukan, itu akan kami koordinasikan ya, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan, kami akan laporkan langsung ke pimpinan (KPK)," kata Chatarina.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi baru saja mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penetapan Komjen Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Menurut Sarpin praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian.Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.