Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Komnas HAM Soal Penangkapan BW: Ada Dugaan Abuse of Power oleh Polri!





Situasi penangkapan BW
Krisis KPK vs Oknum Polri


Jakarta - Komnas HAM telah menyusun kesimpulan sementara dari penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan dengan diborgol terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penangkapan tersebut.

Kesimpulan ini disampaikan oleh anggota Komnas HAM Nurcholis yang menjadi ketua tim penyelidikan saat RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015). Pertama-tama, Nurcholis mengatakan bahwa nama tim ini sudah diubah.

"Saat ini nama tim adalah tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum pimpinan KPK. Kami mengubah kata-kata kriminalisasi menjadi dugaan pelanggaran HAM karena dalam terminologi ilmiah artinya positif, sementara sosiologi negatif. Kami ingin tunjukkan independensi dalam kasus ini," kata Nurcholis.

Tim ini sudah memanggil Bambang Widjojanto serta pimpinan KPK lainnya yaitu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Tim juga berkoordinasi dengan Wakapolri, meminta keterangan dari Kabareskrim dan Tim 9.

"Kesimpulan tim sementara ini, ada dugaan abuse of power dengan indikasi yang pertama, dimensi situasi konflik. Penangkapan BW tidak dapat dilepaskan situasi koflik KPK-Polri yang jadi konflik laten," paparnya.

Proses hukum BW dilakukan setelah adanya penetapan tersangka atas Komjen Budi Gunawan yang saat itu menjadi calon Kapolri. Melihat kejadian-kejadian KPK-Polri sebelumnya, ini bukanlah kebetulan.

"Ada penggunaan kekuasaan yang berlebihan dari Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan antara lain pemanggilan paksa, penggunaan laras panjang. Penangkapan di depan anak tidak termasuk karena sudah usia dewasa," ujar Nurcholis.

Yang kedua, Komnas HAM menduga ada penanganan paksa yang melampaui langkah yang seharusnya dilakukan Polri. Salah satunya soal surat pemanggilan.

"Penangkapan tidak didahului surat panggilan. Prosesnya tidak jujur melihat dimensi waktu dan dimensi politik," ucapnya.

Komnas HAM kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada presiden. Jokowi diminta memastikan keamanan pimpinan KPK serta memilih Kapolri dengan melibatkan lembaga-lembaga lain.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:22 PM.


no new posts