Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Forum Dekan FH: Pasal yang Disangkakan ke BW Absurd!






Krisis KPK vs Oknum Polri


Jakarta - Forum Dekan Fakultas Hukum se Indonesia ikut memberikan dukungannya ke KPK terkait kriminalisasi para pimpinannya. Menurut Forum Dekan FH, Bareskrim Mabes Polri serampangan menindak Bambang Widjojanto. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada BW absurd.

"Jadi jika dilihat dari pasal yang diterapkan, itu ada pasal 242 jo pasal 55. Kedua pasal itu ada ayat berapa? Ada kualifikasi tiap ayatnya. Apalagi pasal 55 yang merupakan pasal penyertaan, apakah menyuruh, menggerakkan atau turut serta? Itu tidak jelas sama sekali. Bagi kami itu absurd," kata salah satu anggota Forum Dekan FH yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UI, Prof DR Topo Santoso di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Mabes Polri tak bisa menjelaskan ayat mana yang dianggap dilanggar BW. Padahal, sebagai penegak hukum yang telah matang, Bareskrim paham betul bagaimana caranya membuat sprindik dan paham prosedur menetapkan orang sebagai tersangka disertai dengan pasal dan ayat yang disangkakan.

"Jelaskan dulu, Pak BW melanggar ayat yang mana yang disangkakan? Apakah menyuruh, menggerakan atau turut serta‎? Kalau menyuruh itu tak bisa dipidana," tegas Topo.

Melihat banyaknya kejanggalan sejak proses penangkapan BW, Forum Dekan FH melihat adanya upaya kriminalisasi yang sangat sistematis. Untuk itu, Forum Dekan meminta agar Presiden Jokowi bisa segera mengambil tindakan tegas.

"Upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap proses penegakan hukum (obstruction of justice)‎. Presiden untuk mengambil langkah tegas agar tidak terjadi upaya pembalasan terhadap atas langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal ini sesuai dengan norma universal non retaliation, UNCAC dan Jakarta Statement on principles for Anti Corruption Agencies 2012‎," tegas anggota Forum Dekan lainnya, Prof Amzulian Rifai yang merupakan Dekan FH Universitas Sriwijaya Palembang‎.

Ada enam orang yang hadir yang mewakili para Dekan Fakultas Hukum se Indonesia, yakni Prof DR Topo Santoso (Dekan FH UI), Prof DR M. Zaidun (Dekan FH Unair), Prof Amzulian Rifai (Dekan FH Sriwijaya Palembang), DR Zainul Daulay (Dekan FH Univ Andalas), DR Ahmad Sudiro (Dekan FH Univ tarumanegara‎).

Reply With Quote
  #2  
Old 29th January 2015
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Ane mah Mau Nitip Lapak aja lah..... Betewe Sory ya.. daripada gak ngomenAne baca trit ente ko aslinya, Kocakk hahahhahah.ah.ah.a...
Reply With Quote
  #3  
Old 29th January 2015
gowesduludro gowesduludro is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 338
Rep Power: 11
gowesduludro mempunyai hidup yang Normal
Default

Masih gak jelas juga ya, gini ini kalau kriminalitas dilakukan oleh para petinggi dan para ahli, dibikin kusut, coba kalo maling ayam, uda kena masa tahanan lama, pake digebukin pula, *nji*g tu pejabat korup

Spoiler for Klik:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:39 PM.


no new posts