Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pakai Jasa PRT Kini Harus Beri Cuti dan Wajib Lapor ke Ketua RT






Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berisi hak-hak para PRT. Ada beberapa hal yang diatur dan ditegaskan dalam aturan terbaru ini.

Hanif mengungkapkan, salah satunya soal PRT berhak mendapatkan cuti atau liburan. Ketentuan tersebut harus ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa.

"Hak-hak PRT wajib dipenuhi seperti hak cuti, liburnya, makan, tidur, harus layak," kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Hanif menjelaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 16 Januari 2015. "Berlaku sejak ditandatangani, Jumat kemarin," ucapnya.

Aturan ini merupakan penghargaan atas profesi PRT, sehingga perlu mendapat perlindungan dengan mengatur lembaga penyalur PRT, hak dan kewajiban PRT, Pengguna Jasa PRT dengan tetap menghormati kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, budaya dan adat istiadat setempat.

Definisi PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga, untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.

Perjanjian Kerja PRT dengan Pengguna dapat dibuat tertulis dan lisan yang penting dapat dipahami kedua belah pihak dan diketahui oleh pengurus lingkungan Ketua Rumah Tangga (Ketua RT).

Pengurusan Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT maupun Perpanjangannya Gratis. Selain itu, dalam permen ini mengatur bahwa pelaksanaan lanjutan aturan diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:08 AM.


no new posts