FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya akan melaksanakan eksekusi 6 terpidana mati pada 18 Januari 2015. Mereka merupakan terpidana kasus narkotika yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari 6 terpidana mati itu, 1 di antaranya merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Nantinya eksekusi akan dilakukan di 2 lokasi secara serempak. 5 terpidana dieksekusi di Nusakambangan, 1 terpidana di Boyolali. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa para terpidana itu telah diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi mati pada tanggal 14 Januari 2015. Eks Jampidum itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati ini merupakan gelombang pertama dan segera ada gelombang berikutnya. "Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015). Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi: 1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil) 2. Namaona Denis (WN Malawi) 3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) 4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) 5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) 6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) Lalu bagaimana sebenarnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap keenam terpidana tersebut. Berikut persiapan dan pelaksanaan hukuman mati seperti dikutip dari berbagai sumber dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Next Terkait:
|
![]() |
|
|