
3rd June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Mahkamah Agung Diminta Lakukan Pembenahan Sistemik
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin. ANTARA/Dhoni Setiawan
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung segera melakukan pembenahan menyeluruh untuk mengevalusi kinerja para hakim. Pembenahan diperlukan untuk menuntaskan berbagai praktek penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hakim.
�Jelas sangat prihatin, MA harus melakukan pembenahan lebih optimal dan sistemik,� ujar juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi tadi malam, Kamis, 2 Juni 2011.
Lembaga peradilan tertinggi itu kembali disorot setelah tertangkapnya hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam lalu. Menurut Asep, penangkapan hakim Syarifuddin yang dilakukan KPK cukup mencoreng wajah peradilan di Indonesia.
Di tengah upaya pemerintah memerangi korupsi, ternyata masih ada penyimpangan yang dilakukan para hakim dalam memutus perkara. �Seharusnya ini bisa dijadikan momentum perbaikan internal oleh MA," ujarnya.
Adanya remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum ternyata juga masih belum mampu memutus mata rantai proses kolusi para hakim dalam memutus perkara korupsi. Karena itu, "Perlu adanya reward and punishment,� kata Asep.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KPK mencokok Syarifuddin--hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam lalu. Dari rumahnya, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.
KPK juga menangkap kurator kasus tersebut, Puguh Wirawan, di Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Puguh dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Syarifuddin dan Puguh menjadi tersangka perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI. Syarifuddin diketahui mengeluarkan izin untuk penjualan aset dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Aset yang masuk putusan boedel pailit pada 2007 itu akan dijadikan non-boedel. "Dan itu harus atas seizin hakim pengawas Syarifuddin Umar. Penyerahan suap tersebut kami duga dalam rangka itu," kata Johan.
JAYADI SUPRIADIN
|
|