Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th December 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Cece, Sang Ratu Ekstasi yang menunggu Eksekusi Mati






Jakarta - Jat Lie alias Chandra alias Cece adalah satu diantara 64 terpidana mati kasus narkoba yang menanti eksekusi. Meski hidup di balik penjara, Cece masih bisa menikmati fasilitas mewah penjara. Bukan itu saja, pengungkapan terakhir 2012, rekan rocker gaek Ahmad Albar ini juga masih bisa mengendalikan peredaran di balik jeruji besi.

Berdasarkan dokumen detikcom yang berisi daftar 64 terpidana mati narkotika, Cece saat ini belum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ataupun grasi. Upaya hukum terakhir adalah Kasasi yang diketuk pada 29 September 2009.

Cece didakwa atas kepemilikan 449.104 butir ekstasi. Dia ditangkap 26 November 2007 lalu sekitar pukul 17.30 Wib di sebuah rumah kontrakan di Jl Kedondong Kav. 220 Blok A RT 01/06 Kel. Cinere, Kec. Limo, Depok. Cece bersembunyi di rumah itu atas bantuan Ahmad Albar.

Dia juga sempat membuat heboh dengan fasilitas mewah yang ada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbarengan dengan terkuaknya Hotel Prodeo bertaraf bintang milik terpidana Artalita Suryani atau Ayin.

Cece kembali berulah dengan mengedarkan sabu dari balik penjara. Pengungkapan didapatkan dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Direktorat Narkotika Polda Jawa Timur yang menangkap Iwan Setiawan alias Yap Tiong Soen pada 14 Februari 2009 lalu dengan barang bukti 86,93 gram sabu.

Satu nama yang tidak bisa lepas dari Cece, Lim Piek Kiong alias Monas yang tak lain adalah suaminya yang masuk dalam kategori gembong narkotika internasional. Meski Cece berulang kali menyebutkan barang haram itu milik suaminya, namun persidangan hanya memutus Monas dengan hukuman satu tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, lima penyidik yang menangani kasus tersebut dicopot dari jabatannya di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Mereka berpangkat mulai bintara hingga perwira menengah.

Dalam berita acara pemeriksaaan (BAP), Monas disebutkan bukan sebagai bandar narkoba 1 juta ekstasi di Apartemen Taman Anggrek. Monas hanya disebut sebagai pecandu dan kepemilikan sabu sebanyak 1,5 gram sehingga hanya divonis satu tahun.

Tercatat sejak tahun 2004 hingga 2013, kejaksaan telah mengeksekusi 7 orang terpidana mati kasus narkotika. Mereka adalah, Hansen Anthony Nwaliosa (2008), Samuel Iwuchekwu Okoye (2008), Adami Wilson alias Adam Alias Abu (2013), Saelow Prasert (2004), Namsong Sirilak (2004), Muhammad Abdul Hafez (2013), dan Ayodya Prasad Chaubey (2004).

Sementara itu, jumlah mereka yang menunggu eksekusi hukuman mati paling banyak berada di Pemasyarakatan Banten sebanyak 23 orang, dan DKI Jakarta juga sebanyak 23 orang. Sementara sisanya tersebar di beberapa wilayah pemasyarakatan di Indonesia.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:51 AM.


no new posts