Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th November 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Q & A SEPUTAR D&O Liability Insurance

Apa saja yang dicover dalam Asuransi D&O ?

Director’s and Officer’s Liability Insurance atau biasa disebut D&O menjamin Direktur, Officer dan Komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dan Officer, seperti :

- Negligence : kelaiaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya
- Wrongful misstatement, misrepresentation : kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan
- Breach of trust : pelanggaran terhadap perjanjian atau kepercayaan
- Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority : pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai Direktur dan Officer
- Unlawful default : kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan.

Termasuk juga :

1. Compensatory damages : penyelesaian sengketa di pengadilan
2. Out of court settlements: penyelesaian sengketa di luar pengadilan
3. Defense costs and expenses : biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim
4. Costs of appointing legal expertise : biaya-biaya untuk menunjuk tenaga ahli atau ahli hukum terkait.


Siapa saja yang bisa diasuransikan dalam D&O Liability ?
Pada dasarnya semua karyawan perusahaan bisa diasuransikan dalam Asuransi ini, seperti

1. Direktur
2. Officer
3. Komisaris
4. Sekretaris
5. Karyawan



Siapa saja yang dapat mengajukan tuntutan kepada Direktur dan Officer ?
Direktur dan Officer mungkin saja dapat dituntut secara hukum oleh :

1. Pemerinttah
2. Kreditur
3. Shareholder
4. Kompetitor
5. Masyarakat
6. Liquidator
7. Karyawan
8. Customer
9. Patner bisnis

Quote:
Untuk informasi lebih lengkap mengenai asuransi public liability Hubungi Gaby Yong: [email protected] atau Sharon: 0821-9820-7682 | atau kunjungi web www.mitraca.com atauwww.tanggunggugat.com.com


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:32 AM.


no new posts