Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 14th November 2014
al91's Avatar
al91
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Asuransi Public Liability

Asuransi Public Liability melindungi tertanggung atau pemegang polis terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Luka badani dan atau Kerugian atau kerusakan pada property yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.

Yang memerlukan polis asuransi Public Liability adalah perusahaan yang memiliki bangunan perkantoran sendiri, tenant atau penyewa dari suatu bangunan, kontraktor interior disain, perusahaan cleaning service dan pemilik restaurant.

Perhitungan premi adalah berdasarkan limit liability atau jumlah yang sudah ditetapkan yang akan dipertanggungkan. Untuk beberapa gedung highrise building menetapkan batas liability-nya sebesar Rp. 1 Milyar. Biasanya asuransi memberikan suku premi sebesar 0.1-0,5%.

Quote:
 
Untuk informasi lebih lengkap mengenai asuransi public liability Hubungi Gaby Yong: 0856-7177-306 [email protected] atau Sharon: 0821-9820-7682 | atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.tanggunggugat.com.com


Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts