Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd November 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya





Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto cabul menghina Jokowi di akun Facebooknya.Presiden Joko Widodo mengatakan sudah memaafkan Muhammad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar berbau pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara. Saat bertemu dengan Mursyidah, ibunda Arsyad, di Kantor Presiden, Jokowi menyampaikan pesan khusus. (Baca: Maafkan MA, Jokowi Jamin Penangguhan Penahanan)



Dalam pertemuan itu, Jokowi berpesan agar setiap orang, termasuk Arsyad, berhati-hati dalam bertindak. Menurut Jokowi, dalam era teknologi informasi yang serba bebas seperti saat ini, semua pihak harus mengedepankan rasa hormat pada orang lain. "Juga menaati aturan hukum, dari atas sampai bawah. Saya meminta agar disampaikan kepada Arsyad supaya lebih hati-hati dalam bertindak," ujar Jokowi, Sabtu, 1 November 2014.

Jokowi juga menyatakan sudah sepenuhnya memaafkan Arsyad. Jokowi bahkan menjamin adanya penangguhan penahanan bagi Arsyad sehingga pada Ahad, 2 November 2014, sudah bisa bertemu dengan keluarganya. (Baca: Ibu Penghina Presiden Datang ke Istana)

Pada kesempatan itu, Mursyidah menuturkan Jokowi tidak marah. "Saya disuruh menjaga anak saya, begitu saja," katanya. Jokowi dan Iriana Widodo menemui Mursyidah dan suaminya, Syafruddin, yang didampingi pengacara Arsyad, Irfan Fahmi.

Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar yang melecehkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Gambar montase atau rekayasa itu menunjukkan Jokowi dan Megawati dalam adegan asusila. Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:00 PM.


no new posts