Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st October 2014
hendriprastio hendriprastio is offline
Member
 
Join Date: May 2012
Posts: 86
Rep Power: 0
hendriprastio mempunyai hidup yang Normal
Default Passing Grade Tes CPNS Dinaikkan

Sama seperti seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk menentukan kelulusan peserta dalam tes kompetensi dasar (TKD). Pada tahun ini, terdapat kenaikan passing grade dalam TKD.

Demikian disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja. Iwan –begitu dia biasa disapa– mengatakan, kenaikan tersebut hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap sesuai standar 2013.

“Passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk tahun ini, TKP dinaikkan 126 sehingga menjadi 271,” tutur Iwan kepada wartawan, di kantornya, kemarin.

Dia menjelaskan, passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72 persen dari nilai maksimal, yakni 175. Untuk TIU dengan jumlah soal 30, nilai maksimal yang akan diperoleh dengan semua jawaban benar adalah 150.

“Passing grade TIU merupakan 50 persen dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40 persen dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70,” paparnya.

Setiawan mengatakan, peserta harus memenuhi passing gradeuntuk bisa lulus seleksi. Sebab, jika mereka mendapat total nilai tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhipassing grade, peserta tes tetap tidak lulus.

“Jadi, selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhipassing grade,” imbuh Iwan.

Ketentuan mengenai passing grade TKD CPNS, lanjutnya, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2014. Passing grade itu akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat.

Sumber


Last edited by hendriprastio; 22nd October 2014 at 07:52 PM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:16 AM.


no new posts