Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th September 2014
jakijaki jakijaki is offline
Banned
 
Join Date: May 2014
Posts: 177
Rep Power: 0
jakijaki mempunyai hidup yang Normal
Default Ingin Terjun ke Politik Tanpa Penguduran Diri, PNS Uji Materi ke MK

Riaupos.co

Quote:
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 119 dan 123 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua pasal tersebut dinilai diskriminatif dan mengkebiri hak PNS untuk ikut mencalonkan diri sebagai presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Alasannya, PNS wajib untuk mengundurkan diri saat mencalonkan dirinya untuk menempati jabatan-jabatan negara tersebut

Juru bicara pemohon Rahman Hadi mengatakan bahwa ketentuan di kedua pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat 3 yang menyatakan semua warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Syarat pengunduran diri bagi PNS sejak mendaftar sebagai calon merupakan ironi yang memiriskan. Ini bentuk pengamputasian hak konstitusional PNS sebagai warga negara," kata Rahman di Gedung MK, kemarin (5/5).

Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa Pasal 119 dan 123 Ayat 3 juga tidak konsisten terhadap UU ASN Pasal 121 yang mengatakan pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Selain itu, juga dinilai bertolak belakang dengan UU ASN Pasal 123 Ayat 1 yang mengatakan bahwa pegawai ASN yang diangkat menjadi pejabat negara maka diberhentikan sementara dari jabatannya, namun tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.

"Pasal 119 dan 123 Ayat 3 menunjukkan inkonsistensi, bias, dan ambiguitas dengan idealisme mewujudkan ASN sebagaimana yang diharapkan. Maka itu, kami melihatnya sebagai sebuah paradoks, di satu sisi ada keinginan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PNS, di sisi lain PNS dikebiri dan dibatasi haknya ke level yang lebih tinggi dan strategis," tututr Rahman.

Menurut dia, akibat dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut adalah PNS akan berfikir seribu kali untuk ikut mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi negara. "Atas dasar inilah kami akan memohon MK dapat memberikan tafsir atas keinginan profesi ASN bisa menduduki jabatan puncak pada level pemerintahan yang ada," imbuhnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga menyoroti tentang unsur netralitas PNS jika saat mencalonkan diri menjadi pejabat negara seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPR ketika mencalonkan diri. Menurutnya, untuk bisa menduduki jabatan tersebut harus melalui partai politik (parpol). Sementara parpol, menurutnya lagi, bersifat partisan yang berbeda dengan PNS yang harus nonpartisan.

"Yang mencalonkan kepala daerah adalah parpol. Kalau didukung parpol dia tidak netral. PNS harus netral. Jadi harus mengundurkan diri karena sudah tidak netral," kata Ahmad saat sidang perdana Uji Materi UU ASN tersebut. (dod)
sumber berita


kumpulan soal latihan cpns terlengkap 2014 di soalcpns.com


Reply With Quote
  #2  
Old 16th September 2014
davidrahman davidrahman is offline
Banned
 
Join Date: Jun 2014
Posts: 421
Rep Power: 0
davidrahman mempunyai hidup yang Normal
Default

bagus bgt gan infonya
Quote:
Toko kosmetik kecantikan dan kesehatan terpercaya serta paling murah seindonesia. Produk yang kami jual dijamin 100% herbal,original dan aman

untuk digunakan. Berikut ini beberapa produk yang top seller :
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:08 PM.


no new posts