Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd September 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Pengadilan Tinggi Agama Banten: Foto Seks Oral Bukan Bukti Zina






Jakarta - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak permohonan banding istri pejabat Kemenhub berinisial N yang mengajukan perceraian terhadap suaminya berinisial S. PTA Banten menilai bukti foto oral seks suami dengan perempuan bukan istrinya, bukanlah bukti zina.

"Bahwa telah ternyata sebagaimana dalam berita acara sidang pada persidangan tingkat pertama, Penggugat tidak dapat membuktikan sesuai dengan hukum pembuktian. Baik menurut hukum acara dalam HIR yakni 2 orang saksi atau dengan putusan pidana. Maupun menurut hukum Islam yakni dengan 4 orang saksi yang menyaksikan telah terjadi perzinaan yang dilakukan Tergugat (suami) dengan perempuan seks komersil yang dituduhkan tersebut," putus PTA Banten sebagaimana tertuang dalam putusannya yang dikutip detikcom, Rabu (3/9/2014).

Dalam pertimbangan itu, majelis hakim mengakui keaslian foto-foto vulgar suami penggugat dengan perempuan lain. Hal itu sesuai dengan pernyataan ahli IT dari ITB. Meski demikian, majelis hakim tidak yakin jika foto itu bukti zina.

"Ternyata (keterangan saksi ahli) hanya menyatakan keaslian foto tersebut dan sama sekali tidak menyatakan adanya perzinaan tergugat dengan seorang wanita perempuan seks komersil," ucap majelis yang diketuai Humaidi Husen dengan anggota Abu Bakar dan Masrum dalam sidang pada 23 Juni 2014 lalu.

N mengajukan gugatan cerai dengan mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya. Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa.

Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim. Namun bukti itu ditolak majelis hakim dan gugatan perceraian ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Atas vonis itu, N banding tapi tetap kandas.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:26 AM.


no new posts