|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak berencana untuk mengenakan pajak pada perdagangan online. Tapi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar hal tersebut harus disikapi hati-hati. Kendati berada di ranah Kementerian Keuangan, menarik pajak dari transaksi e-commerce juga perlu masukan dari Kementerian Kominfo. "Kita harus bicara dengan stakeholder. Saya juga sudah mulai bicara dengan sejumlah stakeholder, karena jangan sampai seperti keadaan di mana "ikannya dapat tapi airnya enggak keruh"," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (10/2). Menteri yang sudah aral melintang di industri telekomunikasi ini tidak ingin industri e-commerce yang baru tumbuh di Indonesia, pada akhirnya layu sebelum berkembang. Penyelenggara e-commerce pun perlu diajak rembukan soal masalah ini. “Supaya tidak gebyah-uyah (menyamaratakan) begitu saja, karena e-commerce ke depannya akan play significant roles dalam pertumbuhan ekonomi," katanya. Rudiantara memang menangkap maksud baik pemerintah yang ingin menambah pemasukan dari pajak dari sektor e-commerce. Namun, dia ingin agar industri ini juga bertumbuh. Kementerian Perdagangan memperkirakan transaksi jual beli barang melalui e-commerce dari Indonesia akan menembus angka US$ 10,08 miliar. Rata-rata nilai transaksi belanja online tersebut tumbuh 40 persen setiap tahun. Beberapa waktu lalu, Fuad Rahmany, eks Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan keyakinannya bahwa bisnis e-commerce akan semakin besar di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|