FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Professional Indemnity Insurance menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka. Para profesional mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, oleh karenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance. Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut: � Solicitors; � Accountants; � Architects dan surveyors; � Insurance dan stock brokers; � Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya. Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal. Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
Apa yang dijamin dalam �Professional Indemnity Insurance (PI)�? Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi) Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:
Bagaimana cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI? Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting. Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
|
![]() |
|
|