FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Peristiwa tabrakan beruntun sering kali terjadi terutama di jalan tol. Dalam hal ini semua pihak merasa dirugikan dan siapakah yang dapat dipersalahkan dan menanggung kerugian yang harus diderita oleh para korbannya? Seperti tabrakan beruntun yang baru terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 50 yang membuat 9 mobil ringsek dan 5 orang mengalami luka berat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat dan tak jarang pula dapat menelan korban jiwa.
Jika peristiwa itu terjadi pada kita dan tidak dapat dihindarkan, siapakah yang dapat disalahkan dalam hal ini dan menanggung semua biaya perbaikan baik untuk kendaraan kita maupun untuk luka penumpang dan pengendara akibat kecelakaan tersebut? Semua pihak mengalami musibah dan kerugian serta harus menanggung akibatnya. Sikap saling menyalahkan atau adu mulut untuk penyelesaiannya antar para korban bukanlah jalan keluar untuk menanggung kerugian materil yang telah terjadi untuk itu diperlukan pihak lain yang bersedia menanggung resiko kerugian tersebut dan pihak tersebut adalah asuransi kerugian. Bess Central Insurance adalah perusahaan asuransi kerugian yang menyediakan asuransi kendaraan bermotor dengan memberikan perlihdungan dari kerusakan akibat tabrakan, pencurian maupun kecelakaan lalu lintas, kerusuhan / huru hara, bencana alam serta tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga. �Everything�s gonna be�.ok� adalah tag line Bess Insurance untuk memberikan service dan layanan terbaik bagi para clientnya disaat yang sangat diperlukan. Sebagai asuransi kerugian, kami menyediakan diantaranya layanan jaminan Asuransi kendaraan bermotor Bess Insurance sebagai berikut: - Paket COMPREHENSIVE dengan perluasan pertanggungan: banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru hara dan kerusuhan serta terorisme dan sabotase. Dapat juga ditambakan tanggung jawab hokum pihak ke 3 dan kecelakaan diri - Paket Total Loss Only (TLO) dengan perluasan pertanggungan: banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru hara dan kerusuhan serta terorisme dan sabotase. Dapat juga ditambakan tanggung jawab hokum pihak ke 3 dan kecelakaan diri Kendaraan yang dapat dipertanggungkan adalah sebagai berikut: - Sedan, minibus dan jeep - Truck, pick up dan box Dan sesuai dengan ketetapan dari OJK perihal ketetapan rate premi asuransi kendaraan bermotor terbaru, maka rate premi asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan 3 wilayah, yaitu:
Segera dan jangan tunda lagi memberikan perlindungan pada kendaraan Anda. Untuk Informasi lebih lengkap mengenai asuransi mobil Bess Central Insurance dapat menghubungi Henny Tio Email : [email protected] web : http://bessinsuranceagent.com/ HP: 0821 9820 7682 / 0812 9634 7557 |
![]() |
|
|