
6th June 2011
|
 |
Newbie
|
|
Join Date: Jun 2011
Posts: 22
Rep Power: 0
|
|
6 Pengedar Narkoba di Bali Dibekuk
Quote:
Denpasar - Enam orang pengguna dan pengedar narkoba dibekuk aparat Polda Bali. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Para tersangka ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada waktu dan tempat berbeda," kata Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Senin (6/6/2011).
Para tersangka, yaitu Tiau Lim (30), Gde Arimbawa (30), Zulvinkri bersama rekannya inisial S, serta dua tersangka lainnya inisial SA (28) dan MS.
Harmiti menceritakan, tersangka Tiau Lim dibekuk di rumah kosnya, Sesetan, Denpasar, pukul 22.00 Wita, Sabtu (4/6/2011). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram brutto atau 0,36 gram netto.
Tersangka Gde Arimbawa yang bekerja sebagai satpam sebuah kafe di Kabupaten Badung dibekuk karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,4 gram saat melintas di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar. Ia membeli sabu-sabu dari seseorang yang berinisial PK seharga Rp 500 ribu.
Tersangka Zulvinkri dan S ditangkap di Jalan Padma No 51 Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (3/6/2011). Mereka membawa dua plastik klip berisi ganja seberat 8,66 gram bruto dan seberat 7,78 gram.
Tersangka narkoba SA dan MS ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta berdasarkan pengakuan dari Zulvinkri, pada Jumat (3/6/2011).
Keenam tersangka narkoba dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
|
SUMBER
|