Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th March 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Rekam Adegan Hubungan Intim, Seorang Suami Ditangkap

- Seorang mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, Jawa Timur, ditahan polisi karena merekam sendiri video saat dia berhubungan intim dengan seorang mahasiswi, yang menjadi selingkuhannya.



Pria berinisial VZB (22) itu adalah seorang mahasiswa yang sudah beristri dan dikarunia seorang anak yang baru berumur satu tahun.

Namun, VZB memiliki selingkuhan seorang mahasiswi, yang juga teman kuliahnya. VZB, tinggal di Desa Sumberejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kamis (13/3/2014) siang, ia ditahan kepolisian, Polres Malang karena perbuatannya. "Pelaku (VZB), terbukti merekam sendiri video hubungan intimnya dengan seorang mahasiswi yang diakui selingkuhannya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman.

Pelaku membenarkan jika dia masih menjadi mahasiwa aktif. Ia memang sudah memiliki istri dan seorang anak yang masih berumur satu tahun.

"Di video itu pacar saya, satu kelas dengan saya di kampus. Saya melakukan hubungan intim dan saya rekam jadi video, saat istri saya tidak di rumah. Istri dan anak saya pulang ke rumah mertua di luar Malang. Saat itu, saya mengajak pacar saya ke rumah," cerita VZB.

Saat melakukan hubungan intim dengan pacarnya, VZB merekamnya sendiri dan sudah atas restu pacarnya. "Awalnya, saya iseng merekam itu menggunakan handphone saya," akunya sembari merundukkan kepala.

Diketahui ada rekaman video mesum di handphone VZB, sang istri langsung melaporkannya ke Mapolres Malang. "Istrinya pelaku yang melaporkannya ke sini dengan barang bukti video mesum itu," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman.

Akibat perbuatannya, VZB dijerat Pasal 27 ayat 1, junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik.

"Bisa juga dijerat pasal-pasal 284. Adapun ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," tegas Aldy.


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:47 AM.


no new posts